2 Pelaku Penambang Illegal Ditangkap Polisi

  • Bagikan

“Dari tempat tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga pelaku pengolahan emas dan perak berikut barang bukti berua 1 (satu) Jrigen H2O, 1 (satu) karung bekas carbon, 1 (satu) Karung berisi batu bahan pengolahan emas dan perak, 1 (satu) karung lumpur bahan pengolahan emas dan perak, 1(satu) buah sample bahan pengolahan emas dan perak serta 1 (satu) unit Timbangan,” urainya.

Dua pelaku yang dimaksud adalah berinisial NY (36) warga Dusun Wates Desa Way Ratai Kecamatan Way Ratai dan BM (26) warga Dusun Harapan Jaya Desa Bunut Sebrang Kecamatan Way Ratai.

Kedua pelaku tersebut diduga telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara disebutkan, bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

(Apr/rob/WII)

BACA JUGA:  Kapolri Cabut ST Larangan Media Massa Siarkan Arogansi Polisi
  • Bagikan