Keberhasilan petugas kami dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan di Kecamatan Banjar Agung, berawal dari informasiĀ masyarakat bahwa di jalan yang ada di Kampung Warga Makmur Jaya kerap dijadikan transaksi narkotika
“Saat petugas sedang berada di tempat tersebut, didapati seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga langsung dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” katanya
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.
(Yan/WII)





