Ia menjelaskan, selain meringkus pelaku dari TKP pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa sabu berikut alat hisapnya.
“BB yang kami temukan di TKP 3 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram, 3 buah pecahan kaca pirek, 1 buah bong, 2 buah pipet dan 1 bungkus rokok,” terangnya.
Lebih lanjut kasat menerangkan saat proses penggrebekan AS sempat berupaya membuang barang bukti. Namun berkat kejelian petugas di lapangan seluruh BB akhirnya dapat ditemukan. Selanjutnya AS berikut BB langsung diamankan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku diancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas kasat. (**)
Laporan: Nurul Ikhwan
Editor: Andi Gunawan





