14 Hari Ops Cempaka, 22 Tersangka 1 Mucikari Diamankan

  • Bagikan

Melengkapinya, Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama menghimbau agar masyarakat yang ingin menjual minuman keras melengkapi Surat Izin Minuman Beralkohol (SIMB).

“Dan saya berharap masyarakat kooperatif dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi jika ada tindak pidana di wilayah hukum Polres Pesawaran, baik itu prostitusi maupun perjudian,” kata dia.

Perlu diketahui, Polres Pesawaran terus meningkatkan kewaspadaan terkait gangguan kamtibmas dan segera mengambil tindakan tegas pada penyakit masyarakat seperti perjudian,prostitusi dan peredaran minuman keras yang illegal serta gangguan ketertiban lainnya.

“Prinsipnya, Polri melayani masyarakat secara optimal diantaranya ya memberikan rasa aman kepada masyarakat. Untuk itu,kami minta kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat bersinergi,” tegas dia.

(Apr/rob/WII).

BACA JUGA:  2 Warga di Pesisir Barat Sembuh dari Corona, 2 masih Positif, Ini Keterangan Resmi Diskes
  • Bagikan