Kemudian Polres Lampung Tengah (Lamteng), yaitu Bumiratu Nuban dan Anakratu Aji.
Terus, Polres Lampung Utara, yakni Kotabumi Kota, Bungamayang, Muarasungkai, Sungkaijaya dan Abung Surakarta.
Selanjutnya, Polres Lampung Barat, yakni Bandarbegeri Suoh (BnS).
Kemudian, di Polres Waykanan, yaitu Bumiagung dan Polres Mesuji untuk Mesuji Timur.
Menurut kapolda, ke-12 itu kini tipe D dan disetujui bersamaan dengan 74 polsek ynag ada di 23 polda di tanah air.
Dari surat tersebut mengarahkan Kapolda dan Kapolres dapat menerbitkan keputusan Kapolda tentang pembentukan Polsek, dengan menyebutkan nomenklatur Polsek yang dibentuk dan menyesuaikan susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Polsek dengan mempedomani Peraturan Polri.
Kemudian menyusun rencana anggaran, sarana dan prasarana serta pemenuhan personel secara bertahap menurut skala prioritas, menginformasikan pembentukan Polsek tersebut kepada unsur Muspida dan instansi terkait, dan melaporkan pengukuhan pembentukan Polsek dan perkembangannya kepada Kapolri.
“Ya itu bisa, karena memang surat keputusan persetujuannya sudah tahun ini,” tegasnya lagi. (fik/WII)





