Untuk KLB di Sibolangit, Deliserdang Jumat lalu, tandas Herri, diminta mereka untuk tidak disahkan Kemenkumh-HAM. Kalau sampai disahkan, menurut dia, maka negara membiarkan pelanggaran hukum itu sendiri dan mengkhianati keabsahan AD/ART PD sesuai UUD 1945.
Herri memprotes, Moeldoko sebagai kepala KSP yang sama sekali bukan kader PD, justru merampas partai. Sejauh ini, di Kemenkum- HAM AHY telah diterima di Dirjen AHU sebagai pemilik PD yang sah.
“Kita sudah diterima di Dirjen AHU Kemenkum-HAM. Di sini kami menolak KLB dan menolak Muldoko,” tegasnya.
Lanjut Herri, mereka bersama AHY termasuk Hinca Panjaitan XIII anggota Komisi III DPR RI menolak Muldoko dikarenakan KLB PD di Deliserdang tidaklah sah dan tak sesuai AD/ART sebagai konstitusi PD.
Wakil Ketua MPR RI ini mengatakan, AD/ART menjadi landasan bernegara.
“Karenanya mereka menunjukkan PD solid dan kompak dibawah kepemimpinan AHY dalam menghadapi perampasan dari kubu KLB,” tutupnya.
(rek/aga/wii)





