BANKI Dorong Disdikbud Lampung Ganti Kepala SMAN I Kedondong

  • Bagikan

Apalagi menurutnya, situasi pandemi Covid-19 sangat berdampak pada kondisi perekonomian masyarakat, sehingga sumbangan tersebut seyogyanya jangan sampai memberatkan wali murid.

Menurutnya jika terbukti melanggar, maka harus diberikan sanski tegas atas pelanggaran tersebut guna memberikan efek jera bagi penyelenggara pendidikan sekolah jenjang SMA di wilayah setempat.

“Berikan sanksi tegas, jika terbukti melanggar, bahkan bila perlu dalam bentuk pemecatan Kepala Sekolah,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dengan dalih Pergub 61 Tahun 2020, SMAN I Kedondong memungut sumbangan sukarela kepada ratusan wali murid, termasuk kepada wali murid dengan kondisi pra sejahtera atau miskin. Pemungutan sumbangan disinyalir melanggar ketentuan yang berlaku, sebab tidak menjalankan mekanisme sesuai prosedur yang berlaku.

(Apr/Rob/WII).

BACA JUGA:  Jadi Irup HUT PGRI dan HGN di SMPN1 Kebun Tebu, Ini Kata Ketua DPRD Lampung Barat
  • Bagikan