Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak harus Dikebiri Kimia, Kata Plt Kadis PPPA Mesuji

  • Bagikan

Menurutnya, pelaku harus dihukum kebiri kimia yang dijadikan hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak hendaknya dipandang sebagai bagian dari rehabilitasi.

“Hal tersebut perlu diyakini, bahwa tindakan kebiri kimia adalah untuk mencegah pelaku melakukan kejahatan yang sama. Itu bagian dari rehabilitasi, sebuah bentuk pengobatan,” ujarnya.

Kadis Sripuji menegaskan, tindakan kebiri kimia memiliki jangka waktu tertentu serta tidak mematikan dorongan seksual sama sekali.

Tindakan kebiri kimia berhubungan dengan masalah psikologis agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak kembali melakukan kejahatan yang sama.

Lanjutnya, kebiri kimia kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak perlu dipandang bukan semata-mata sebagai hukuman membalas kejahatan dengan melakukan kejahatan.

“Tindakan kebiri kimia itu merupakan bagian dari rehabilitasi agar pelaku tidak mengulangi kembali kejahatannya,” jelasnya.

(fan)

BACA JUGA:  Tembus 604, Ini Sebaran 49 Kasus Baru Positif Covid-19 di Lampung, Terbanyak?
  • Bagikan