Lalu Kapolsek Amin elanjutkan, bagi masyarakat yang masih melanggar prokes diberikan sanksi Yakni berupa Push Up sebanyak 2 orang serta teguran lisan sebanyak 458 orang.
“Masih banyak masyarakat yang melanggar prokes, seharusnya masyarakat mengikuti prokes dengan membiasakan 3M + 1 T (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun),” imbaunya.
“Dengan digelarnya operasi yustisi ini turut jelas dapat menekan angka penyeberan Covid-19 di Kabupaten Pesawaran khususnya Kecamatan Kedondong yang pada bulan Februari lalu masuk kedalam zona orange saat ini menurut update data Satgas Covid-19 masuk kedalam zona hijau,” tutupnya.
(Apr/Rob/WII).





