Menurutnya, rekontruski tersebut diperagakan sebanyak 16 adegan yang diperankan tersangka dan saksi-saksi yang ada.
“Sesuai dengan keterangan dari tersangka dan para saksi, maka didapat 16 adegan yang diperagakan tersangka dalam melakukan tindak pidana penganiayaan,” katanya.
Ia menuturkan kegiatan rekontruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam proses hukum penyidikan tentang tindak pidana tersebut.
“Kegitan rekontruksi ini juga turut dihadiri terangka, tujuh orang saksi, JPU dari Kejaksaan Negeri Pesawaran dan anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran,” tutupnya.
(apr/rob/WII)




