Dia juga menjelaskan bahwa pihak sekolah dan Komite telah melakukan penarikan sumbangan terhadap wali murid sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pergub 61 Tahun 2020
“Untuk sumbangan partisipasi masyarakat dari wali murid SMAN 1 Kedondong sesuai dengan Pergub, hal itu juga sudah kami rapatkan bersama manajemen sekolah dan komite bahwa hasil rapat Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dari awal 18 Desember 2020 telah sepakat atas sumbangan sukarela tidak ada paksaan maupun ditentukan besarannya, dan tidak kami sama ratakan, bahkan untuk murid yang kurang mampu kami gratiskan,” jelasnya.
Sementara, Ketua Komite SMAN 1 Kedondong Saikhu mengucapkan terimakasih dan dia sangat mendukung apapun program pihak SMAN 1 Kedondong sesuai dengan prosedur yang ada.
“Alhamdulillah pihak sekolah dengan Komite bekerjasama dengan baik sesuai dengan Pergub, bahwa persoalan sumbangan tersebut tidak ada paksaan dan patokan, semua sudah kami rapatkan dengan wali murid yang ada di SMAN 1 Kedondong,” pungkasnya.
(Apr/Ro/WII).





