KEDONDONG, WAKTUINDONESIA – Pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kedondong Kabupaten Pesawaran menggelar rapat klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pemungutan sumbangan yang tidak sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No. 61 Tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Provinsi Lampung
Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Kedondong, Bayu F. Agusta mengatakan bahwa rapat tersebut untuk mengklarifikasi atas maraknya pemberitaan yang beredar di media sosial.
“Kami melakukan rapat klarifikasi ini guna menjelaskan bahwa kami telah melakukan penarikan sumbangan terhadap wali murid sesuai dengan Pergub 61 Tahun 2020 tersebut,” kata Bayu, Jum’at (12/03).
Bayu mengatakan bahwa pihak SMAN 1 Kedondong dengan pihak Komite telah bekerjasama dan bermitra dengan baik.
“Komite dan kami pihak SMAN 1 Kedondong selalu berkerjasama dengan baik, bahkan pihak Komite sangat mendukung apapun program pihak sekolah demi kemajuan dunia pendidikan khususnya SMAN 1 Kedondong,” ujarnya.





