“Tim Satres Narkoba bergerak melakukan penangkapan di Desa Mulyo Sari Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran pada Hari Jumat, 12 Maret 2021, sekira pukul 17.00 WIB, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,” katanya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto : 0,18 gram, diamankan ke Mapores Pesawaran guna dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
(Apr/Rob/WII)





