Dengan demikian, Pemerintah menjamin perlindungan bagi penyandang disabilitas melalui : Permen PPPA No 4 Thn 2017 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Penyandang Disabilitas.
Perlindungan Khusus Anak Penyandang Disabilitas dimaksud untuk memenuhi hak-haknya, antara lain hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, dan mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
“Terhadap pelaku, saya berharap dijatuhkan hukuman maksimal.Selain itu juga, Tim dari Dinas PPPA mesuji akan melakukan pendampingan korban dalam penanganan kasusnya,” pungkasnya.(Fan/WII)





