“Segera dilakukan sosialisasi masalah hukum oleh Pemkab Karo, DPRD dan aparat penegak hukum,” beber Dapit.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Karo, Ferianta Purba SE, mengatakan bahwa kesimpulan dalam rapat kerja itu, yakni menghentikan pungutan di dua desa itu.
“Karena selama ini kedua BUMDes tersebut menyalahi aturan perundang-undangan yang mengatasnamakan BUMdes. Sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014, bahwa pengutipan desa harus didasari perdes pungutan desa dan Permen Desa PDTT Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” imbuh Feri.
“Desa Doulu belum memiliki perdes tersebut, artinya pungutan yang di lakukan tidak sah,” jelas Ferianta.
“Ada memang Perdes Desa Doulu No 05 tahun 2020, namun itu terkait pengelolaan Air Minum dan Jambur. Jadi tidak bisa perdes tersebut menjadi pijakan BUMDes melakukan pengutipan di Simpang Desa Doulu,” pungkas Ferianta.
Turut hadir dalam raker tersebut, Ka Satpol PP, Inspektorat, asisten, sekretaris dinas pariwisata, BPKPAD, pimpinan dan anggota DPRD Karo, perwakilan Polres Tanah Karo, perwakilan Kejari Karo, camat Berastagi, camat Merdeka, kepala Desa Semangat Gunung, kepala Desa Doulu dan BPD kedua desa tersebut.
(rek/wii)





