WAKTUINDONESIA – Tim investigasi Inspektorat Kabupaten Pesawaran menemukan adanya kejanggalan dalam surat pertanggung jawaban (SPJ) Desa Pekon Ampai Kecamatan Marga Punduh kabupaten setempat.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran Singgih Pebrianto menjelaskan selain SPJ, Inspektorat juga menemukan ada keterlambatan pajak yang belum disetorkan Kepala Desa (Kades) Pekon Ampai Ridwan sebesar Rp.35.874.844, Fisik Rp.21.539.749 + Rp.2.042.425 = 23.582.174 serta fisik senilai Rp.372.183.218
“Ya ada pajak sudah dipungut tapi belum disetor dan ada temuan fisik dan persoalan SPJ,” kata Singgih, melalui sambungan telepon, Rabu 12 Maret 2025.
Diberitakan sebelumnya Aroma dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Pekon Ampai Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023 -2024 yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah mewarnai perjalanan kepemimpinan Ridwan selama menjadi Kepala Desa.
Hal tersebut diketahui dari adanya beberapa kegiatan yang terkesan tersembunyi yakni pekerjaan pembangunan jalan rabat beton TA 2024 yang diduga belum diselesaikan hingga saat ini.





