WAKTUINDONESIA – Tim investigasi Inspektorat Kabupaten Pesawaran menemukan adanya kejanggalan dalam surat pertanggung jawaban (SPJ) Desa Pekon Ampai Kecamatan Marga Punduh kabupaten setempat.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran Singgih Pebrianto menjelaskan selain SPJ, Inspektorat juga menemukan ada keterlambatan pajak yang belum disetorkan Kepala Desa (Kades) Pekon Ampai Ridwan sebesar Rp.35.874.844, Fisik Rp.21.539.749 + Rp.2.042.425 = 23.582.174 serta fisik senilai Rp.372.183.218
“Ya ada pajak sudah dipungut tapi belum disetor dan ada temuan fisik dan persoalan SPJ,” kata Singgih, melalui sambungan telepon, Rabu 12 Maret 2025.
Diberitakan sebelumnya Aroma dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Pekon Ampai Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023 -2024 yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah mewarnai perjalanan kepemimpinan Ridwan selama menjadi Kepala Desa.
Hal tersebut diketahui dari adanya beberapa kegiatan yang terkesan tersembunyi yakni pekerjaan pembangunan jalan rabat beton TA 2024 yang diduga belum diselesaikan hingga saat ini.
Bahkan menurut pantauan media ini pekerjaan tersebut diduga tambal sulam dimana hal tersebut ditemukan prasasti tahun 2019 dengan jenis pekerjaan rabat beton.
“Ya memang itu sudah dibangun pada tahun dulu dan tahun kemaren di bangun lagi namanya jalan di kebun cepet hancur, jadi di timpa lagi di timpa lagi. Kalau wilayahnya masuk Pekon Ampai,” ungkap salah satu warga.
Menanggapi hal tersebut Ridwan Kepala Desa Pekon Ampai Kecamatan Marga Punduh terkesan berkelit. Menurutnya pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan dan soal material yang yang masih menumpuk itu hanya kesalahan pekerja.
“Sebenarnya pekerjaan bukan disitu saja, tapi ada diatasnya lagi dan material yang numpuk itu karena salah taruh jadi tidak kita pakai, mending kita ngobrol aja,” ujarnya melalui sambungan telpon.
(WII)