Curi TV, Warga Bumi Agung Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

  • Bagikan

“Berdasarkan laporan masyarakat, terkait pelaku curat tersebut Pada hari kamis (18/03) sekira pukul 09.00 wib team tekab 308 polsek Tegineneng Polres Pesawaran, berhasil meringkus GR (23) warga Desa Bumi Agung,” ujarnya.

Tersangka GR (23) dan Barang Bukti berupa 1 Unit Televisi LCD 32 Inc merek Panasonic saat ini telah di amankan di Polsek tegineneng, Polres Pesawaran guna di lakukan proses penyidikan lebih Lanjut.

Atas perbuatan pelaku melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

(Apr/Rob/WII).

BACA JUGA:  Kada Dairi ikuti Renungan Suci di TMP Sidikalang
  • Bagikan