Curi TV, Warga Bumi Agung Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

  • Bagikan

TEGINENENG, WAKTUINDONESIA – GR (23) warga Desa Bumi Agung tak berkutik saat diringkus Team Tekab 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang diwakili oleh Kapolsek Tegineneng AKP A Roni mengatakan tidak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi di puskesmas Tegineneng.

“Kejadian pencarian tersebut pada Hari Selasa (09/03) sekira pukul 11.00 wib di Puskesmas Tegineneng di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran,” ucap Kapolsek Tegineneng AKP A Roni, Kamis (18/03).

Berdasarkan Laporan Polisi Tanggal (10/03/20), Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

“Berdasarkan laporan masyarakat, terkait pelaku curat tersebut Pada hari kamis (18/03) sekira pukul 09.00 wib team tekab 308 polsek Tegineneng Polres Pesawaran, berhasil meringkus GR (23) warga Desa Bumi Agung,” ujarnya.

Tersangka GR (23) dan Barang Bukti berupa 1 Unit Televisi LCD 32 Inc merek Panasonic saat ini telah di amankan di Polsek tegineneng, Polres Pesawaran guna di lakukan proses penyidikan lebih Lanjut.

Atas perbuatan pelaku melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

(Apr/Rob/WII).

BACA JUGA:  2 Warga Korban Kebakaran di Pringsewu Dapat Bantuan
  • Bagikan