“Korban mengantarkan suaminya berangkat kerja ke depan pintu rumah, yang mana sebelumnya korban meletakkan HP android warna ungu di atas meja yang berada di ruangan leter L rumahnya dan posisi pintu samping dalam keadaan terbuka.”
“Usai mengantarkan suaminya, lalu korban kembali masuk ke dalam rumah dan melihat HP android miliknya sudah hilang. Korban lalu berusaha mencari HP-nya tersebut di dalam dan di luar rumah tetapi tidak berhasil ditemukan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sejumlah Rp3 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Menggala,” jelas Iptu Holili.
Saat ditangkap oleh petugas terduga itu mengakui semua perbuatannya dan HP android milik korban turut disita dari tangannya.
“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.
(yan/WII)





