Dijelaskan, mereka mencuri sepeda motor milik korban AR (67) di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung Minggu (16/06/2019), pukul 19.20 WIB,l di halaman parkir belakang Masjid Al-Muhajirin yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
Disebutkan, PI merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2014 dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Menggala dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
(yan/WII)





