GEDONGTATAAN, WII – Empat bangunan pondok pembalak yang berada di Talang Riau, Kawasan Blok Lindungan Register 19, Taman Hutan Raya (Tahura) Pesawaran, dieksekusi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Wan Abdul Rachman.
Bangunan tersebut dieksekusi dikarenakan menjadi tempat pembalakan liar di kawasan lindung tersebut, Kamis (24/7) kemarin.
Ketua UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman Eny Puspasari, mengatakan bangunan tersebut dieksekusi dengan cara dibakar dan juga dirobohkan. Sikap terhadap itu diambil sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap lingkungan.
“Ya memang berdasarkan kesepakatan bersama dengan beberapa kelompok tani yang menjadi mitra kami, bahwa kawasan tempat kami berada sekarang ini (Talang Riau-red) adalah tempat yang dilarang bagi siapa saja yang melaksanakan aktivitas apapun. Apalagi kalau sampai sudah membuka lahan seperti sekarang ini,” kata dia.
“Ada tiga pondok yang kami bakar, sedangkan satu pondok lain kami robohkan,” tambahnya.
Dia mengatakan sebelumnya, pihaknya telah memberikan himbauan dan juga peringatan untuk tidak melakukan aktivitas di kawasan lindung tersebut. Hanya saja peringatan tersebut tidak diindahkan sampai akhirnya petugas mengambil keputusan tegas.





