Menurut Vero, tamu yang menggunakan kendaraan roda empat wajib lapor terlebih dahulu ke pos penjagaan.
“Seluruh pengguna kendaraan yang mau masuk ke Mako Polres wajib lapor dan yang menggunakan mobil turun untuk laporan dulu ke pos penjagaan, baru dibukakan pagarnya, meskipun itu mobil yang biasa digunakan anggota Polri maupun Perwira wajib turun dan lapor, untuk mengetahui isi dalam mobilnya,” pungkasnya.
(Apr/Rob/WII).





