“Atas laporan itu, anggota kami Tekab 308 Polres Pesawaran bekerjasama dengan team Tekab 308 Polsek Kedondong langsung melakukan penangkapan dan pengecekan nomor kerangka dan nomor mesin tersebut dan ternyata benar kendaraan roda dua tersebut milik korban,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku berserta barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua merk Honda Revo warna hitam, diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut, pelaku HUM (53) akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya.
(Apr/Rob/WII).





