Dalam pantauan Waktuindonesia.id sejak diberlakukan pemutihan pajak ranmor 1 April sampai saat ini tanggal 5 April, Samsat Mesuji masih terlihat sepi.
Padahal Samsat Mesuji dalam setiap harinya memberikan kuota 150 orang sejak diberlakukannya pemutihan pajak kendaraan roda dua maupun roda empat terhitung dari 1 April sampai 30 September 2021.
Kasatlantas polres Mesuji Iptu Farid Riyanto terus mengajak masyarakatnya untuk taat bayar pajak ranmor di Samsat Mesuji baik itu roda dua dan empat.
“Ayo kita manfaatkan Momentum Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BNNKB,” kata Farid.
Dikatakan, pemberian keringanan sanksi administrasi pajak kendaraan ini mulai berlaku 1 April sampai 30 September 2021.
“Dengan adanya kebijakan ini, otomatis para pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak akan dikenakan sanksi. Sehingga, pajak yang perlu dibayarkan seperti biasanya, ketika tidak ada keterlambatan pembayaran pajak,” Tandas Farid kepada waktuindonesia.id, Senin (5/4/21).
(fan)





