LIWA, WAKTUINDONESIA – Enam varietas lokal asli Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengantobgi sertifikat dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Otomatis, enam varietas yang ditetapkan itu telah mendapat legalitas sebagai varietas asli yang berasal dari bumi beguwai jejama tersebut.
Demikian Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Lambar Ir. Rusdi kepada waktuindonesia.id, Selasa (6/4/2022).
Lanjut Rusdi, keenam varietas tersebut sebelumnya melalui mekanisme usulan terlebih dahulu oleh Bupati Lambar kepada Kementerian terkait.
“Dari tujuh varietas yang diusulkan oleh bapak bupati Lambar ada enam yang dinyatakan sebagai varietas lokal. Alhamdulillah, enam varietas tersebut kini resmi dan tidak bisa di akuisisi pihak manapun juga,” lanjutnya.
Adapun menurut Rusdi, keenam varietas lokal tersebut, yakni Pakis Ekor Monyet dengan nomor registrasi 1275/PVL/2019, Angrek Bibir bergoyang dengan nomor registrasi 1276/PVL/2019, Angrek Payus dengan nomor registrasi 1371/PVL/2019, Pisang Lidi dengan nomor registrasi 1272/PVL/2019 dan Angrek Upi Pedom dengan nomor registrasi 1274/PVL/2019.
“Masing-masing varietas telah teregistrasi oleh kementan yang mana varietas tersebut merupakan tumbuha endemik yang semata hanya ada di wilayah Lambar,” imbuhnya.
Sementara itu menurut Rusdi, keenam varietas tersebut kedepannya akan dilakukan pengembangan, ” Mohon do’a dari seluruh masyarakat Lambar agar kami dapat mengembangkan keenam varietas sehingga bisa lebih familiar dan menjadi icon tersendiri,” pungkasnya.
(erw/WII)