Simak Poin Pemutihan Pajak, Bagaimana Mutasi ke Lampung? Ini Penjelasan Kasat Lantas Mesuji, Mereka juga Bentuk Skema

  • Bagikan

MESUJI, WAKTUINDONESIA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mesuji Lampung menjelaskan sejumlah poin terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor yang kini tengah berlangsung.

Kasatlantas Polres Mesuji Lampung Iptu Farid Riyanto kepada Waktuindonesia.id, Selasa (6/4/21), menjelaskan, pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi beberapa poin, di antaranya: jika ada kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan tiga sampai empat tahun hanya diberikan pembayaran pajak di tahun berjalan. Kemudian bebas BBN ll.

Selanjutnya, penghapusan denda tunggakan SWDKLLJ, pokok SWDKLLJ dan denda di tahun berjalan tetap dibayarkan.

Terakhir mutasi masuk dibebaskan biaya BBN baik dari luar provinsi maupun dalam provinsi.

Salah satu contohnya kendaraan luar dari Provinsi Lampung misalnya dari Jakarta akan balik nama, itu bebas administrasi tetapi dengan sarat sudah dilakukan pencabutan mutasi dari daerah tersebut.

“Akan tetapi kalau untuk pergantian STNK, BPKB dan plat bomor masih tetap dikenakan administrasi dikarenakan tidak masuk dikategori pemutihan pajak,” ujarnya.

“Jadi, untuk seluruh wajib pajak yang belum membayar pajak atau tunggakan diberikan kesempatan enam bulan ke depan untuk menyelesaikan kewajibannya,” kata dia.

Menurut dia, dengan adanya pemutihan ini diharapkan akan terjadi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:  Dipimpin Pembina Edi Novial, PLB Santuni Disabilitas dan Kaum Duafa
  • Bagikan