Selanjutnya setelah data kendaraan yang melakukan pelanggaran dapat diketahui berikut data pemiliknya. kemudian, petugas mengirimkan surat ke pemilik sesuai alamat yang terdata.
“Bila kendaraan itu sudah pindah tangan, pemilik yang tertera dalam data kendaraan tersebut bisa langsung konfirmasi ke kantor Sat Lantas atau pun melalui website” terang kasat lantas
Meskipun penindakan secara ETLE belum bisa diterapkan, ucap kasat lantas melanjutkan, pihaknya akan tetap melakukan Penindakan terhadap pelanggar Lalu Lintas khususnya yang kasat mata dan berpotensi menyebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, melawan arah, ugal ugalan dijalan raya dan Over Dimension Overload (ODOL).
Dan berkaitan ETLE ini, Bima Alief mengaku telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Dia berharap Pemkab mendukung dengan anggaran supaya program ETLE bisa terealisasi di Pringsewu.
(Rul/WII)





