Pringsewu Belum Bisa Terapkan Penindakan Hukum Secara ETLE

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA– Sejumlah daerah belum bisa menerapkan penindakkan hukum lalu lintas secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Salah satu daerah yang belum dapat melaksanakan penindakkan hukum lalu lintas secara ETLE adalah Kabupaten Pringsewu.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu Iptu Bima Alief Caesar Gumilang, S.Tk. S.Ik saat ditemui ruang kerjanya pada Jumat (9/4/21) siang.

Dia mengungkapkan, ETLE di Pringsewu terkendala perangkat hardware dan software.

“Perangkat tersebut belum ada, karena program ETLE tidak hanya sekedar dengan CCTV (Closed Circuit Television) yang terpasang saja,” ucap bima alief

Iptu Bima Alief membenarkan bila sejumlah titik wilayah ibu kota Kabupaten Pringsewu terdapat CCTV yang sudah terpasang dari program pemerintah kabupaten (Pemkab), namun menurutnya CCTV tersebut tidak dapat digunakan untuk mendukung program ETLE.

“CCTV yang sudah terpasang hanya bisa untuk melakukan pemantauan namun belum memenuhi standard untuk mendukung program ETLE” terangnya

Kasat lantas mengatakan, CCTV untuk program ETLE ini mempunyai kemampuan khusus. Bisa otomatis motret kendaraan yang melakukan pelanggaran. Selain itu kualitas fotonya tidak buram.

BACA JUGA:  Polisi Ringkus 3 Tersangka Pembunuhan Remaja, Ini Modusnya
  • Bagikan