Ia menambahkan, ASN dilarang berpergian ke luar daerah dari tanggal 06 April sampai 17 Mei 2021.
“Jadi selama tanggal itu saya meminta satgas untk tidak menerima orang dari luar kota, dan kalaupun memang terpaksa ada harus kita karantina dulu di rumah singgah atau rumah sehat,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya surat edaran yang sudah ditetapkan dapat ditaati guna mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi penularan covid-19.
“Saya berharap tidak bertambahnya kluster baru dan prokes tetap diterapkan bukan hanya ASN tetapi juga seluruh masyarakat Kabupaten Pesawaran,” tutupnya.
(Apr/rob/WII).





