GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, Bupati Pesawaran bersama surat edaran dari Gubernur Lampung meminta adanya pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan dan cuti Idul Fitri tahun 2021 di Kabupaten Pesawaran.
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona mengatakan, bersama surat edaran tersebut meminta satgas memperketat protokol kesehatan dengan hal yang paling utama yaitu penggunaan masker.
“Iya kita mita perketat jadi yang masuk daerah Kabupaten Pesawaran memang harus benar-benar menerapkan prokes, yang terpenting pake masker,” katanya, Rabu (14/4/2021).
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran nomor 060/1750/1.10/IV/2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian bagi Aparatur Negeri Sipil selama bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri 2021.
Kemudian juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021 serta Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 tahun 2021 Tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah selama covid-19.





