Bupati Dendi: Perketat Prokes, ASN Dilarang Berpergian Keluar Daerah

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, Bupati Pesawaran bersama surat edaran dari Gubernur Lampung meminta adanya pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan dan cuti Idul Fitri tahun 2021 di Kabupaten Pesawaran.

Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona mengatakan, bersama surat edaran tersebut meminta satgas memperketat protokol kesehatan dengan hal yang paling utama yaitu penggunaan masker.

“Iya kita mita perketat jadi yang masuk daerah Kabupaten Pesawaran memang harus benar-benar menerapkan prokes, yang terpenting pake masker,” katanya, Rabu (14/4/2021).

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran nomor 060/1750/1.10/IV/2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian bagi Aparatur Negeri Sipil selama bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri 2021.

Kemudian juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021 serta Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 tahun 2021 Tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah selama covid-19.

Ia menambahkan, ASN dilarang berpergian ke luar daerah dari tanggal 06 April sampai 17 Mei 2021.

“Jadi selama tanggal itu saya meminta satgas untk tidak menerima orang dari luar kota, dan kalaupun memang terpaksa ada harus kita karantina dulu di rumah singgah atau rumah sehat,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya surat edaran yang sudah ditetapkan dapat ditaati guna mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi penularan covid-19.

“Saya berharap tidak bertambahnya kluster baru dan prokes tetap diterapkan bukan hanya ASN tetapi juga seluruh masyarakat Kabupaten Pesawaran,” tutupnya.

(Apr/rob/WII).

BACA JUGA:  Sidang Pertama Kasus TPA Dokan, Kabid Baron dan Rekanan tak Ajukan Aksepsi
  • Bagikan