“Dari tangan kedua pelaku, Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto : 0,22 gram, satu unit timbangan digital, dua buah serokan dari sedotan plastik dan sepuluh bungkus plastik klip bekas pakai serta seperangkat alat hisap sabu (bong),” ungkapnya.
Kini ke-tiga tersangka dan barang diamankan di Mapolres Pesawaran, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatan ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” pungkasnya.
(apr/rob/WII)





