GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Sehari, Satres Narkoba Polres Pesawaran Lampung berhasil mengamankan tiga terduga penyalahgunaan narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan satu terduga adalah GM (32) warga Desa Mojosari Kecamatan Puger Kabupaten Jember Jawa Timur (Jatim), diamankan di Desa Kuta Dalom Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran, Jumat (30/4/21) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Bermula dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering menggunakan narkoba jenis sabu, Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku GM dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,16 gram dan satu unit Handphone merek Oppo,” jelas Vero, Sabtu (1/5/2021).
Sementara di tempat terpisah Tim Satres Narkoba juga berhasil meringkus AA (36) warga Desa Durian Kecamatan Padang Cermin dan AP (19) warga Desa Sanggi Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.
Kedua pelaku tersebut di amankan pada Jumat (30/4), sekira pukul 22.00 WIB di Desa Durian Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.





