Ditempat terpisah tim Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali mengamankan RMA (15) Kecamatan Negeri Katon pelaku dibawah umur yang melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
“Setelah mendapat informasi bahwa pelaku sering membawa narkoba jenis sabu, Anggota Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan Berat Brutto : 0,15 gram,” jelasnya.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” pungkasnya.
(Apr/WII).





