2 Orang Penyalahguna Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Pesawaran

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu, berhasil diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran, Rabu (5/5/2021).

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan tersangka adalah AS (18) warga Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran,

“Pelaku AS diamankan di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk pandan Kabupaten Pesawaran, pada Selasa (4/5/2021), sekira pukul 19:00 wib,” ujarnya.

Menurutnya penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering membeli narkoba di wilayah Bandar Lampung menuju wilayah Pesawaran.

“Setelah melakukan penyergapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat Brutto : 0,16 gram, Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ditempat terpisah tim Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali mengamankan RMA (15) Kecamatan Negeri Katon pelaku dibawah umur yang melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

“Setelah mendapat informasi bahwa pelaku sering membawa narkoba jenis sabu, Anggota Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan Berat Brutto : 0,15 gram,” jelasnya.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” pungkasnya.

(Apr/WII).

BACA JUGA:  Jelang Nataru, Arus Lalin di Pesawaran Terpantau Lengang
  • Bagikan