2 Orang Penyalahguna Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Pesawaran

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu, berhasil diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran, Rabu (5/5/2021).

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan tersangka adalah AS (18) warga Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran,

“Pelaku AS diamankan di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk pandan Kabupaten Pesawaran, pada Selasa (4/5/2021), sekira pukul 19:00 wib,” ujarnya.

Menurutnya penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering membeli narkoba di wilayah Bandar Lampung menuju wilayah Pesawaran.

“Setelah melakukan penyergapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat Brutto : 0,16 gram, Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

BACA JUGA:  Seorang Gadis Cantik dan 4 Pemuda Terciduk Polisi Pesta Ilegal di Rumah Kontrakan
  • Bagikan