Polisi-TNI di Sumut Patroli Skala Besar Pantau Larangan Takbir Keliling

  • Bagikan

MEDAN, WAKTUINDONESIA – Tim gabungan dari Polda Sumut, TNI, BPBD, dan Satpol PP Kota Medan melaksanakan patroli skala besar menantau larangan takbiran keliling, Rabu (12/5) malam.

Sebelum melaksanakan patroli skala besar, para personil gabungan itu terlebih dahulu apel pasukan di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan patroli skala besar dalam memantau larangan takbiran keliling Idul Fitri 1442 H yang telah dikeluarkan pemerintah.

“Larangan takbiran keliling ini dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19,” katanya sembari menambahkan selama patroli personil tetap mengedepankan sikap humansi saat menyampaikan imbauan larangan takbiran keliling tersebut.

Diketahui, pemerintah telah melakukan penyekatan sebanyak 32 titik ruas jalan di Kota Medan agar masyarakat tidak melakukan takbiran keliling.

Adapun 32 titik jalan yang akan ditutup yaitu Jalan Sudirman simpang Jalan S. Parman, Jalan Dr. Mansyur simpang Jamin Ginting, Jalan Katamso simpang Jalan Alfalah, Jalan SM. Raja simpang Jalan Sakti Lubis.

Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Sakti Lubis, Jalan SM. Raja simpang Jalan Tritura, Jalan Tritura simpang Jalan Bajak II.

BACA JUGA:  Identitas Mayat Dalam Karung Terungkap, Dieksekusi di Pondok Jelang Malam Sempat Diajak Berbincang
  • Bagikan