Nah.. Kasus Pelecehan Seksual Anak Bawah Umur Tak Berlanjut Ke Ranah Hukum

  • Bagikan

“Ya kami masih menunggu laporan,  kalau permasalahan ini kami pasrahkan kepada korban, jika ingin laporan kami siap menerima dan memproses itu,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, pelecehan seksual Sekretaris Pekon Parerejo Kacamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu terhadap beberapa korbannya (laki-laki) diarahkan untuk damai.

Hal itu diketahui setelah Kepala Pekon Parerejo Muhadi, memfasilitasi antara pelaku dan korban agar kasus tersebut tidak sampai ke ranah hukum.
Kasus ini sendiri terurai setelah korban laki-laki terakhir berinisial (AG) umur 12 tahun melaporkan kejadian yang menimpanya Rabu (5/5/2021) malam. Dari sini terungkap jika pelaku telah menjalankan aksi tak senonohnya sejak tahun 2012 silam.

“Saya diminta Pak Kakon (Muhadi) untuk tandatangan surat pernyataan tidak akan melapor. Katanya nanti ribet,” kata L korban lainnya, Rabu (17/05/2021).

L sebenarnya sangat berharap pelaku bisa ditangkap dan diberi hukuman berat. Karena para korban sangat merasa trauma atas kejadian pelecehan seksual (dugaan sodomi) tersebut.

“Kalau saya sebenarnya tidak ikhlas kalau disuruh damai. Saya berharap pelaku dapat diadili,” tambahnya.

(Rul/WII).

BACA JUGA:  Dugaan Pemotongan BPUM, Kades Pesawaran Angkat Suara
  • Bagikan