Adapun menurut Nurhadi, pemasangan plang di tersebut telah merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 1994 Tentang nama nama jalan di Lambar.
“Kita pasangkan plang nama jalan ini berdasarkan Perda tersebut, adapun nama nama jalannya memang telah di tetapkan disana, kita hanya melakukan pergantian plangnya saja tidak dengan namanya,” ujarnya.
Selain itu menurut Nurhadi, pergantian plang tersebut dikarenakan terdapat beberapa plang yang telah rusak, pudar dan hilang sehingga menjadi acuan untuk pergantian.
“Dikarenakan di beberapa titik ada yang tidak layak, dan harus dilakukan penyegaran dengan mengganti plang yang baru,” pungkasnya.
(erw/WII)





