“Iya, kami telah menerima laporan bahwa pelaku ini membawa narkoba jenis sabu di jalan Desa Tempel Rejo Kedondong, dan setelah kita periksa ditemukan plastik bening berisi kristal putih yang kita duga sabu,” katanya
Vero juga mengatakan pelaku dan barang bukti telah di bawa ke Mapolres Pesawaran guna pengembangan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti telah kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” timpalnya.
Diketahui, atas perbuatannya, pelaku AA akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
(Apr/WII).





