KEDONDONG, WAKTUINDONESIA – Seakan tidak ada habisnya, pemakai dan pengedar obat-obatan terlarang narkoba golongan I bukan tanaman, atau yang lebih dikenal dengan sabu di Kabupaten Pesawaran Bumi Andan Jejama.
Teranyar, Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran melalui jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Kedondong Kabupaten setempat.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, berkat kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat sehingga Polres Pesawaran berhasil menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba.
”Berkat kerjasama antara Kepolisian dan masyarakat sehingga Kepolisian berhasil menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba,” ujar Vero, Kamis (20/5/2021).
Ia juga mengatakan, dari laporan masyarakat Tim Satresnarkoba Polres Pesawaran telah mengamankan AA (31) Warga Desa Way Kepayang Kecamatan Kedondong diringkus Tim Satresnarkoba pada Rabu, (19/5/2021) sekira pukul 18:30 WIB, di jalan Desa Tempel Rejo saat membawa sabu.





