“Dari hasil penggeledahan itu ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotka jenis sabu,” timpalnya.
Menurutnya, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polsek Padang Cermin guna dilakukan pemerikssaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hal atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golonhan I bukan tanaman, dipidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.
(Apr/WII).





