TELUKPANDAN, WAKTUINDONESIA – MT (36) tersangka penyalahgunaan narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu, warga Pekon Ampai Keteguhan Bandar Lampung di amankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Cermin Polres Pesawaran Lampung
MT yang merupakan wiraswastawan ditangkap petugas pada Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 23.30 Wib di Jalan Raya Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran saat sedang membawa narkotika jenis sabu.
Kapolsek Padang Cermin, AKP Darwin mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah karena pelaku sering membawa narkoba di wilayah tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan di lokasi.
“Setelah meyakini orang tersebut merupakan target, petugas kemudian menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan,” katanya, Kamis (20/5/2021).





