Dor..! Pelaku Curat Warga Padang Cermin Dilumpuhkan Polisi

  • Bagikan

“Saat pelaku akan kami amankan, namun pelaku berusaha melawan petugas secara aktif sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP sehingga pelaku dapat dilumpuhkan,” jelasnya.

Lanjutnya, ia mengatakan saat ini tersangka AS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan satu unit Handphone Vivo Y91c warna Hitam dan satu Kotak Handphone Vivo Y91c,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku AS mendapat hukuman dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(Apr/WII).

BACA JUGA:  Dialog, Bupati Agus Cari Tahu Keinginan Warganya Pembangunan Pesibar
  • Bagikan