Dor..! Pelaku Curat Warga Padang Cermin Dilumpuhkan Polisi

  • Bagikan

WAYKHILAU, WAKTUINDONESIA – AS (20) warga Desa Padang Cermin Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Lampung, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil dilumpuhkan Tim Tekab 308 gabungan Polres Pesawaran dan Polsek Kedondong, Selasa (25/5/2021).

AS menjalankan aksinya pada minggu, (23/8/2020) sekira pukul 06.00 Wib. di Desa Padang Cermin Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang diwakili oleh Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengatakan bahwa setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, pihaknya langsung menuju ke lokasi dan mengamankan tersangka AS.

“Kami Tim tekab 308 Polres Pesawaran dan Tekab 308 Polsek Kedondong melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap AS di Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan,” ungkapnya.

“Tersangka di amankan Pada Selasa (25/5/2021 sekira jam 03.00 Wib,” tambahnya.

Menurutnya, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas akibat melawan saat hendak diamankan.

“Saat pelaku akan kami amankan, namun pelaku berusaha melawan petugas secara aktif sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP sehingga pelaku dapat dilumpuhkan,” jelasnya.

Lanjutnya, ia mengatakan saat ini tersangka AS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan satu unit Handphone Vivo Y91c warna Hitam dan satu Kotak Handphone Vivo Y91c,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku AS mendapat hukuman dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(Apr/WII).

BACA JUGA:  Pemkab Pesibar Bahas Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM)
  • Bagikan