“Setelah dibawa ke Puskesmas dan divisum korban dinyatakan meninggal dunia, dikarenakan tenggelam dan banyak menelan air laut,” katanya.
Ia juga mengatakan, setelah keluarga menerima hasil visum, selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung.
“Setelah keluarga menerima hasil visum tersebut, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Dadi Tjokrodipo Bandarlampung,” jelasnya.
“Jenazah Heri akan dikebumikan pada Minggu (30/5/2021) di TPU Desa Bogorejo Kecamatan Gedongtataan,” tutupnya.
(Apr/WII).





