Polisi Hadiahi Timah Panas Dua Pelaku Curas Asal Punduh Pedada

  • Bagikan

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp.15 juta,” katanya.

Setelah Anggota Polsek Padang Cermin mendapatkan informasi keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan.

“Pada Sabtu (29/5/2021) kami berhasil mengamankan kedua tersangka yang berada dikediamannya,” jelasnya.

“Namun saat melakukan pengembangan, pelaku berusaha untuk melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Kemudian kedua pelaku dibawa ke Puskesmas guna dilakukan penanganan medis,” tambahnya.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti berupa, satu helai baju kaos warna hitam, satu unit handphone Realme 5 Pro warna ungu, satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah putih, Noka & Nosin sudah dirusak yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana, seutas tali rapia warna hitam yang digunakan untuk mengikat tangan korban, lakban warna putih Yang digunakan untuk menutup mata korban, serta sehelai kaos warna hitam motif gambar pisang yangdigunakan untuk menutup muka korban, diamankan di Polsek Padang Cermin guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku curas mendapatkan hukuman dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(Apr/WII).

BACA JUGA:  Pemkab Lambar Halal Bihalal 1442 H Virtual, Parosil Singgung Penyekatan
  • Bagikan