Selanjutnya kata Wedi, Petugas Kepolisian melakukan upaya pencegatan dan sekira jam 21.00 WIB pihaknya mengamankan NOV dan HRD yang diduga menyalahgunaakan Narkoba.
“Saat petugas kita melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berukuran besar berisi Narkotika jenis sabu seberat 9,56 Gram.”
Atas kejadian tersebut menurut Wedi, keduanya diancam Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 maksimal seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.
“Kini keduanya telah kita amankan dan kami sedangkan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” Tutupnya.
(Erw/WII)





