Kendati begitu, dengan telah ditunjuknya PPID bukan berarti permasalahan pelayanan informasi bagi masyarakat telah selesai, karena masih banyak persoalan yang harus disiapkan oleh PPID.
“Hal itu juga menjadi perhatian Pemkab Pesibar untuk mendorong kehadiran PPID yang operasional,” lanjutnya.
Selanjutnya ia juga mengatakan salah satu tugas PPID ialah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi.
Karenanya, dengan adanya PPID, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.
“Kecakapan PPID dalam menghimpun, mengelola, dan mempersiapkan data menjadi kunci agar pelayanan informasi publik berlangsung cepat, tepat waktu, dan murah. Pelayanan informasi yang prima akan mendorong partisipasi masyarakat yang kemudian akan mendorong akuntabilitas pejabat publik maupun kebijakan-kebijakan publik yang dikeluarkan. Hal itu tentunya akan berdampak semakin meningkatnya kualitas pelayanan publik sebagai salah satu tujuan bernegara yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
(ers/WII)




