Setelah itu, lanjut Kasatreskrim, Anggota melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku yang telah diamankan.
“Kemudian pada 10 Juni 2021, sekira pukul 02:30 wib anggota mengamankan Nursiwan, seorang oknum Kaur Kesra Desa Pampangan, yang menjadi pelaku perantara penjualan kayu hasil illegal logging tersebut,” paparnya.
Dari hasil penangkapan terhadap ke-tiga pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Unit Truk Mitsubishi Cold Diesel No. Pol. BE 8695 TY, 48 (empat puluh delapan) gelondong kayu Jenis sonokeling ukuran 1meter sampai dengan 1,5 meter, satu Unit Hp Evercoss warna Biru, satu Unit Hp Realme warna Hijau, dan satu Unit Hp Samsung galaxy y warna Hitam.
“Hingga saat ini Sat Reskim Polres Pesawaran masih melakukan pengembangan dalam perkara tersebut,” pungkasnya.
(Apr/WII).





