Polisi Ringkus Sindikat Illegal Logging, Salah Satunya Aparat Desa Pampangan

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Oknum Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) Desa Pampangan Kecamatan Gedongtataan, Nur (41) diringkus Polisi akibat terlibat dalam kasus pembalakan liar (illegal logging) di hutan kawasan yang ada di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Kamis (10/6/2021).

Nur, merupakan warga Dusun IV Gunung Batu Desa Pampangan Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran yang juga sebagai Kaur Kesra Desa setempat.

Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan penangkapan tersebut pada Rabu (9/6/2021) sekira pukul 22.30 WIB.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya anggota mencurigai kendaraan jenis truk yang melintas dari arah kawasan, kemudian anggota memberhentikan kendaraan truk Colt Diesel tersebut,” ujar Eko.

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar kendaraan tersebut mengangkut Kayu jenis Sonokeling yang berasal dari hutan kawasan dan tidak dilengkapi dengan dokumen.

“Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut Tim Tekab 308 Polres Pesawaran dan Tim Tekab 308 Polsek Kedondong serta Unit Tipiter, berhasil mengamankan Bero (32) sebagai sopir dan Rudiyanto (35) sebagai kernet,” ungkapnya.

Setelah itu, lanjut Kasatreskrim, Anggota melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku yang telah diamankan.

“Kemudian pada 10 Juni 2021, sekira pukul 02:30 wib anggota mengamankan Nursiwan, seorang oknum Kaur Kesra Desa Pampangan, yang menjadi pelaku perantara penjualan kayu hasil illegal logging tersebut,” paparnya.

Dari hasil penangkapan terhadap ke-tiga pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Unit Truk Mitsubishi Cold Diesel No. Pol. BE 8695 TY, 48 (empat puluh delapan) gelondong kayu Jenis sonokeling ukuran 1meter sampai dengan 1,5 meter, satu Unit Hp Evercoss warna Biru, satu Unit Hp Realme warna Hijau, dan satu Unit Hp Samsung galaxy y warna Hitam.

BACA JUGA:  Revisi RUU Pilkada Urung, Kemendagri: Pilkada Serentak Tetap Dilaksanakan 2024, Konsisten Sesuai UU Pilkada

“Hingga saat ini Sat Reskim Polres Pesawaran masih melakukan pengembangan dalam perkara tersebut,” pungkasnya.

(Apr/WII).

185 viewers
  • Bagikan