“Setelah itu Anggota melakukan intrograsi terhadap kedua tersangka terkait pembelian sabu di wilayah Pekon Ampai Teluk Betung Bandar Lampung seharga Rp.150 ribu,” paparnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti, satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto : 0,25 gram, dan satu lembar uang 50 ribu.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” tutupnya.
(Apr/WII).





